Cara Pemutihan BI Checking Tanpa Pelunasan – BI checking yang buruk menjadi tanda bahwa seseorang memiliki riwayat pembayaran kredit yang kurang baik. Seperti keterlambatan membayar, hingga adanya kesengajaan untuk tidak membayar (orang lain sering menyebutnya galbay atau gagal bayar).
Hal tersebut akan menyulitkan kita dikemudian hari pada saat ingin mengajukan kredit kembali, karena telah dicatat oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan bahwa diri kita memiliki skor yang buruk karena pernah bermasalah dengan pinjaman, baik ke bank ataupun online.
Satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hanya dengan melakukan pemutihan BI Checking.
Cara Pemutihan BI Checking
Kolektibilitas kredit (disingkat KOL) memiliki beberapa tingkatan. Mulai dari:
- KOL 1: Lancar
- KOL 2: Dalam Perhatian Khusus
- KOL 3: Kurang Lancar
- KOL 4: Diragukan
- KOL 5: Macet
Bank memiliki penilaian terkait performing loan (PL) sebagai kredit yang dianggap sehat, mulai dari KOL 1 dan KOL 2. Meskipun begitu, KOL 2 pun masih sering dianggap jelek dan masuk pertimbangan apabila ingin mengajukan kredit pinjaman kembali dengan syarat peminjam pernah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama 30-90 hari.
Untuk KOL 3 hingga KOL 5 merupakan skor kredit yang paling buruk dan sering kali sudah dimasukan ke dalam kategori blacklist. Kamu harus melakukan pemutihan BI Checking dengan melakukan pelunasan, karena ini satu-satunya cara.
Selanjutnya, pantau status BI checking setiap bulannya untuk mengetahui apakah ada perubahan status kolektibilitas kredit setiap bulannya. Jika masih tidak ada perubahan, kita bisa ajukan permohonan surat keterangan pelunasan pinjaman.
Berapa Lama Kol 5 Hilang Setelah Pelunasan?
Setelah pelunasan kredit dan dinyatakan macet (Kol 5), biasanya membutuhkan waktu sekitar 24 hingga 60 bulan (2-5 tahun) untuk catatan BI Checking tersebut hilang. Namun, proses pemutihan atau penghapusan catatan kredit ini bisa dipercepat dengan mengajukan permohonan pemutihan ke lembaga keuangan terkait.
Cara Pemutihan BI Checking Tanpa Pelunasan
Pasti ada alasan tersendiri bagi seseorang mengapa melakukan kredit macet, misalnya cicilannya yang terlalu besar atau bisa juga masalah finansial yang mulai tidak stabil karena banyaknya kebutuhan dan pengeluaran yang tak terduga.
Meski ingin melunasi sekalipun rasanya masih terlalu berat, oleh karena itu banyak juga yang bertanya-tanya. Apakah pemutihan BI Checking Tanpa Pelunasan bisa dilakukan?
Jawabannya adalah TIDAK BISA. Pelunasan menjadi kewajiban mutlak untuk membersihkan catatan kredit buruk dan barulah status BI checking bisa diperbaiki dan kemudian bisa mengajukan kredit pinjaman kembali sesuai kebutuhan, seperti pengajuan KPR Rumah.
Itulah jawaban mengenai cara pemutihan BI Checking tanpa pelunasan yang ternyata tidak bisa dilakukan dan wajib melakukan pelunasan agar pemutihan BI Checking bisa diproses. Semoga membantu ya…